Analisis stakeholder diperlukan untuk mengetahui siapa saja yang memiliki kepentingan/peran secara langsung maupun tidak langsung terhadap program/proyek yang akan dilaksanakan. Analisis stakeholder atau disebut juga analisis peran, peran pihak-pihak yang terkait dalam program DRR. Stakeholder (pemangku kepentingan) adalah individu maupun organisasi yang secara umum dibedakan dalam 4 (empat) kelompok utama, yaitu: 1). Penerima manfaat/Kelompok Sasaran (KSM, anggota), 2). Pelaksana (Guswil, LSM pelaksana program DRR, aktivis, Dinas, organisasi sosial, dll), 3). Pengambil keputusan (Kepala Desa, Camat, Bupati, Satkorlak, Satlak, pemuka masyarakat, dll), dan 4). Pendana (NGO /INGO, Pemerintah, dll) Setiap stakeholder memiliki pengaruh dan kekuasaan, semakin besar pengaruh yang dimiliki seorang stakeholder, maka akan semakin penting untuk memperhitungkan keterlibatan mereka dalam proyek. Oleh sebab itu dapat ditentukan stakeh...
Banyak yang bertanya seperti ini "Bolehkah Aparatur Sipil Negara Mengkritik Kebijakan Pimpinannya?" Pada dasarnya tidak ada aturan khusus dalam UU ASN yang memberikan ruang bagi ASN untuk mengkritik kebijakan yang ditetapkan oleh pimpinannya. Setiap orang berhak untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang sebagaimana termaktub dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 (“UUD 1945”). Jadi, setidaknya ini dapat dijadikan landasan hak bagi setiap orang (termasuk ASN) yang ingin berpendapat atau mengkritik kebijakan pimpinannya. Dari peraturan perundang-undangan lainnya, setiap PNS itu justru wajib melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan atau merugikan negara atau pemerintah terutama di bidang keamanan, keuangan, dan materiil, apabila pelanggaran berdampak negatif pada unit kerja. Jika tidak, PNS tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin. Apabila p...